BAB
1
Prosedur
Pengurusan Surat Izin
Merencanakan
jenis usaha adalah merencanakan kegiatan yang dijalankan oleh setiap peruahaan,
baik besar maupun kecil untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan .Kegagalan
merencanakan jenis usaha bisa desebabakan :
1).
Kurangnya pengalaman di dalam bidang usaha
2).
Tidak ada perencanaan yang tepat
3).
Kurangnya dana untuk modal kerja usaha
4).
Tidak cocoknya minat / interaksi terhadap bidang usaha
Seorang
pengelola usaha baru dalam merencanakan usaha harus mencangkup :
1).
Penelitian didalam menetapkan jenis usaha
2).
Penacarian informasi tentang jenis usaha yang cocok
3).
Pembuatan pedoman tentang pelaksanaan kegiatan usaha
4).
Pembuatan anggaran untuk melaksanaan kegiatan jenis usaha yang di inginkan
1. PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
DINAS PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
SURAT IZIN TEMPAT USAHA
Nomor : 52679816234.54/VII/2010
Memberikan izin tempat usaha
Nama Perusahaan : Apotek Andyka
Alamat Perusahaan : Jl. Prajurit Syakur No.12 Parijatah wetan , Srono , Banyuwangi
Bidang Usaha : Pendirian apotek
Luas bangunan : 30 m²
Berlaku :
19 – 06 – 2020
Dengan ketentuan bahwa perusahaan
tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Daerah Kabupaten
Banyuwangi No. 52 2008 tentang perubahan Daerah Banyuwangi No. 52 2005 tentang
izin gangguan tempat usaha
Surat izin tempat usaha (SITU) ini
sebagai dasar untuk mengajukan surat izin lainnya kepada instansi yang
berwenang . Surat izin tempat usaha (SITU) ini berlaku selama 5 tahun
Tertanda
Yovi Vilmana , SOS
NIP. 480457799
2.
Prosedur Pendirian Apotek
PSA
(Pemilik Sarana Apotek)
Penentuan Lokasi Apotek
(direkomendasikan oleh
dinas kesehatan setempat)
Perekrutan apoteker
(
penanggung jawab apotek ) Persiapan setting
interior dan eksterior
Pengurusan surat izin
apoteker Perekrutan asisten apoteker dan
Tenaga penjualan
Perijianan ready
Lokasi ready
Launching
3.
Syarat – syarat harus diperhatikan dalam
pendirian apotek
a). Lokasi dan Tempat
Jarak
antar apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun harus diperhatikan segi
penyebaran pelanggan.
b).
Bangunan dan Kelengkapan
Bangunan
harus luas dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
c).
Perlengkapan Apotek
Alat
pembuangan , pengolahan , peracikan , pelayanan , dll .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar